hujan

Minggu, 16 Maret 2014

uud


 
e. bahwa kesadaradan kehidupan masyarakat dalam kaitannya denganpengelolaan lingkungan hidup telah berkembang demikian rupasehingga pokok materi sebagaimana diatur dalam Undang-undangNomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok PengelolaanLingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) perlu disempurnakan untukmencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasanlingkungan hidup;f. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, d, dane di atas perlu ditetapkan Undang-undang tentang PengelolaanLingkungan Hidup;Mengingat:Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-UndangDasar 1945;Dengan PersetujuanDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya,yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraanmanusia serta makhluk hidup lain;2. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untukmelestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan
 
penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup;3. Pembangunan berkelanjutayang berwawasan lingkungan hidupadalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkunganhidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untukmenjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masakini dan generasi masa depan;4. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakankesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalammembentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkunganhidup;5. Pelestarian fungsi lingkungahidup adalah rangkaian upaya untukmemelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkunganhidup;6. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidupuntuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain;7. Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upayauntuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekananperubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatukegiatan, agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia danmakhluk hidup lain;8. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungahidupuntuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masukatau dimasukkan ke dalamnya;9. Pelestarian daya tampung lingkungahidup adalah rangkaian upayauntuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat,energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya;10. Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumberdaya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati, dansumber daya buatan;11. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhlukhidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atauunsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumberdaya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup;12. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannyamakhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalamlingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turunsampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidakdapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya;13. Kriteria baku kerusakan lingkungahidup adalah ukuran batasperubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapatditenggang;14. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkanperubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atauhayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagidalam menunjang pembangunaberkelanjutan;15. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alamtak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan
 
sumber daya alam yang terbaharui untuk menjamin kesinambunganketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitasnilai serta keanekaragamannya;16 Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan;17. Bahan berbahaya dan beracun adalah setiap bahan yang karena sifatatau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidaklangsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkunganhidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hiduplain;18. Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa usaha dan/ataukegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yangkarena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secaralangsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/ataumerusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakanlingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia sertamakhluk hidup lain;19. Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak ataulebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemarandan/atau perusakan lingkungan hidup;20. Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahapadalingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/ataukegiatan;21. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenaidampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yangdirencanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi prosespengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ataukegiatan;22. Organisasi lingkungahidup adalah kelompok orang yang terbentukatas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yangtujuan dan kegiatannya di bidang lingkungan hidup;23. Audit lingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yang dilakukanoleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menilai tingkatketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan/ataukebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh penanggung jawabusaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan;24. Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang,dan/atau badan hukum;25. Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan